"Never be afraid to help others in their time of need. You never know when you may need that shoulder to lean on."

(Jangan pernah takut untuk membantu orang lain di saat mereka membutuhkan. Anda tidak pernah tahu kapan Anda membutuhkan bahu itu untuk bersandar)

SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU (SLRT)

MAKLUMAT PELAYANAN

MEDIA SOSIAL dan NEWS

INFORMASI

Bantuan Pengamanan Sosial/BPS

Dalam rangka meningkatkan peran serta Pemerintah Daerah dalam melindungi dan meringankan beban masyarakat miskin dan rentan miskin, Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial perlu memberikan Bantuan Pengamanan Sosial kepada Masyarakat Miskin dan Rentan Miskin yang belum memiliki Jaminan Kesehatan. sehingga masyarakat Batang Hari tidak lagi ragu ataupun khawatir untuk berobat ke Rumah sakit maupun di Puskesmas.

dengan Persyaratan sebagai berikut:

selanjutnya apabila semua persyaratan sudah lengkap maka syarat tersebut di jadikan satu berkas, dan di Photo Copy 2 rangkap tujuan ke RSUD HAMBA, dan untuk Tujuan RSUD Raden Mattaher Jambi Photo Copy rangkap 3.

Biaya Gratis

Jaminan Kesehatan Nasional (JKS-KIS)

JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program Pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh Rakyat Indonesia untuk dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera. Peserta JKN terdiri dari Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI). PBI atau yang lebih umum dikenal dengan KIS dapat bersumber dari pembiayaan APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten.

Untuk Persyaratan Pengusulan PBI APBN "Kis yang bersumber dari pembiayaan APBN" yaitu:


selanjutnya untuk persyaratan Pengusulan PBI APBD "Kis yang bersumber dari pembiayaan APBD"

Biaya Gratis

Pemulangan Orang Terlantar

Orang terlantar yang kehabisan bekal diperjalanan (adalah orang, baik itu laki-laki maupun perempuan yang karena satu dan alin hal menyebabkan dirinya mengalami hambatan/ kesulitan untuk melanjutkan perjalanan sampai ke alamat tujuan) bantuan diberikan kepada orang terlantar, dan setiap orangnya hanya bisa satu kali.


persyaratan:

Biaya Gratis

Pelatihan Penyandang Disabilitas

Dinas Sosial melaksanakan pelatihan dengan tujuan untuk membekali penyandang disabilitas dengan keterampilan-keterampilan agar mereka bisa mendapat pekerjaan atau memulai bisnis mereka sendiri.


persyaratan:


Biaya Gratis

Bantuan Sosial Lansia tidak Potensial

Dinas Sosial memberikan Bantuan Jaminan Hidup Bagi Lansia tidak potensial yang mana lansia tersebut tidak berdaya mencari nafkah sendiri dan bergantung pada bantuan orang lain


Persyaratan:


Biaya Gratis

Bantuan Bencana Sosial dan Bencana Alam (Tanggap Darurat)

Pemberian bantuan sosial bagi korban bencana adalah agar kelangsungan hidup korban dapat dipenuhi sesuai dengan dasar minimal melalui pemulihan kondisi sosial psikologi, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan membuka informasi dan/atau akses terhadap sumber dan potensi kesejahteraan sosial.


persyaratan:


Biaya Gratis

Bantuan Jaminan Hidup KAT

KAT adalah sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang terikat oleh kesatuan geografis, ekonomi, dan/atau sosial budaya, serta miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi. Dinas Sosial dari tahun ke tahun terus melaksanakan program pemberdayaan sosial KAT dengan pemberian layanan sosial dasar berupa bantuan Jaminan Hidup dan Penguatan keserasian sosial.


Persyaratan:


Biaya Gratis


Rekomendasi Calon Orang Tua Angkat (COTA)

Dinas menerbitkan Surat Rekomendasi untuk Calon Orang Tua Angkat untuk diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi, dimana dibutuhkan untuk syarat putusan pengadilan terhadap pengangkatan anak di Pengadilan Negeri.


Persyaratan:

KOMENTAR