"Never be afraid to help others in their time of need. You never know when you may need that shoulder to lean on."
(Jangan pernah takut untuk membantu orang lain di saat mereka membutuhkan. Anda tidak pernah tahu kapan Anda membutuhkan bahu itu untuk bersandar)
SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU (SLRT)
MAKLUMAT PELAYANAN
MEDIA SOSIAL dan NEWS
INFORMASI
Bantuan Pengamanan Sosial/BPS
Dalam rangka meningkatkan peran serta Pemerintah Daerah dalam melindungi dan meringankan beban masyarakat miskin dan rentan miskin, Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial perlu memberikan Bantuan Pengamanan Sosial kepada Masyarakat Miskin dan Rentan Miskin yang belum memiliki Jaminan Kesehatan. sehingga masyarakat Batang Hari tidak lagi ragu ataupun khawatir untuk berobat ke Rumah sakit maupun di Puskesmas.
dengan Persyaratan sebagai berikut:
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan
Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dari Desa/Kelurahan "Materai 10 Ribu"
Surat Pernyataan Miskin dari yang bersangkutan
Photo copy KK
Photo copy KTP
Photo Rumah "print"
selanjutnya apabila semua persyaratan sudah lengkap maka syarat tersebut di jadikan satu berkas, dan di Photo Copy 2 rangkap tujuan ke RSUD HAMBA, dan untuk Tujuan RSUD Raden Mattaher Jambi Photo Copy rangkap 3.
Biaya Gratis
Jaminan Kesehatan Nasional (JKS-KIS)
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program Pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh Rakyat Indonesia untuk dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera. Peserta JKN terdiri dari Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI). PBI atau yang lebih umum dikenal dengan KIS dapat bersumber dari pembiayaan APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten.
Untuk Persyaratan Pengusulan PBI APBN "Kis yang bersumber dari pembiayaan APBN" yaitu:
Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan
Surat Pertanggung Jawaban Mutlak dari Desa/Kelurahan "Materai 10 ribu"
Surat pernyataan Miskin dari yang bersangkutan
Photo copy KK
Photo copy KTP
Photo Rumah tampak depan
selanjutnya untuk persyaratan Pengusulan PBI APBD "Kis yang bersumber dari pembiayaan APBD"
surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan
Surat Pertanggung Jawaban Mutlak dari Desa/Kelurahan "Materai 10 ribu"
Surat pernyataan Miskin dari yang bersangkutan
Photo copy KK
Photo copy KTP
Photo Rumah tampak depan
Biaya Gratis
Pemulangan Orang Terlantar
Orang terlantar yang kehabisan bekal diperjalanan (adalah orang, baik itu laki-laki maupun perempuan yang karena satu dan alin hal menyebabkan dirinya mengalami hambatan/ kesulitan untuk melanjutkan perjalanan sampai ke alamat tujuan) bantuan diberikan kepada orang terlantar, dan setiap orangnya hanya bisa satu kali.
persyaratan:
Surat Laporan dari Kepolisian
Identitas diri
Biaya Gratis
Pelatihan Penyandang Disabilitas
Dinas Sosial melaksanakan pelatihan dengan tujuan untuk membekali penyandang disabilitas dengan keterampilan-keterampilan agar mereka bisa mendapat pekerjaan atau memulai bisnis mereka sendiri.
persyaratan:
Peserta merupakan usulan dari desa atau dari Persatuan Penyandang Disabilitas
Merupakan Penyandang Disabilitas
Tergolong Masyarakat Miskin/Tidak Mampu
Biaya Gratis
Bantuan Sosial Lansia tidak Potensial
Dinas Sosial memberikan Bantuan Jaminan Hidup Bagi Lansia tidak potensial yang mana lansia tersebut tidak berdaya mencari nafkah sendiri dan bergantung pada bantuan orang lain
Persyaratan:
Calon penerima merupakan usulan dari desa dan merupakan Lansia tidak potensial
Terdata dalam DTKS
Biaya Gratis
Bantuan Bencana Sosial dan Bencana Alam (Tanggap Darurat)
Pemberian bantuan sosial bagi korban bencana adalah agar kelangsungan hidup korban dapat dipenuhi sesuai dengan dasar minimal melalui pemulihan kondisi sosial psikologi, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan membuka informasi dan/atau akses terhadap sumber dan potensi kesejahteraan sosial.
persyaratan:
Korban Benacana Sosial atau Bencana Alam
Surat Permohonan dari Desa atau Kelurahan
Surat kejadian dari kepolisian
Biaya Gratis
Bantuan Jaminan Hidup KAT
KAT adalah sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang terikat oleh kesatuan geografis, ekonomi, dan/atau sosial budaya, serta miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi. Dinas Sosial dari tahun ke tahun terus melaksanakan program pemberdayaan sosial KAT dengan pemberian layanan sosial dasar berupa bantuan Jaminan Hidup dan Penguatan keserasian sosial.
Persyaratan:
Calon Penerima merupakan Komunitas Adat Terpencil (KAT)
Biaya Gratis
Rekomendasi Calon Orang Tua Angkat (COTA)
Dinas menerbitkan Surat Rekomendasi untuk Calon Orang Tua Angkat untuk diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi, dimana dibutuhkan untuk syarat putusan pengadilan terhadap pengangkatan anak di Pengadilan Negeri.
Persyaratan:
Surat Permohonan COTA
Surat Keterangan Dokter
Photo Ukuran 4 x 6 cm sesuai Istri (4 lembar)
Photo copy KK dan KTP Orang Tua Kandung dan Calon Orang Tua Angkat.
Keterangan Penghasilan calon Orang Tua Angkat.
Surat Izin Orang Tua Kandung bermaterai 10.000
Photo Copy Surat Nikah Calon orang tua angkat
Berita acara serah terima berkas pengangkatan anak